DEMOKRASI INDONESIA
Matakuliah : Pendidikan Kewarganegaraan
Bobot : 3 SKS
Pokok Bahasan : Demokrasi Indonesia
Subpokok Bahasan : Konsep Demokrasi, Prinsip Demokrasi, dan Pendidikan Demokrasi
1. Sasaran Pembelajaran
Sasaran Pembelajaran Pokok Bahasan Demokrasi Indonesia adalah agar peserta didik (mahasiswa) berkemampuan untuk:
- menjelaskan pengertian dan konsep Demokrasi dan Pendidikan Demokrasi;
- menganalisis konsep Demokrasi dan Pendidikan Demokrasi dalam konteks pembangunan watak dan karakter suatu bangsa;
- menganilisis faktor-faktor yang berpengaruh terhadap perkembangan demokrasi dan pendidikan demokrasi suatu negara;
- menganilisis konsep dan strategi pengembangan demokrasi dan pendidikan demokrasi di Indonesia;
- mengkonseptualisasi demokrasi dan pendidikan demokrasi untuk Indonesia kini dan yang akan datang;
- menerapkan berbagai keterampilan hidup berdemokrasi konstitusional Indonesia.
2. Metode Pembelajaran
Dalam Pasal 5 Keputusan Direktur Jenderal Perguruan Tinggi Nomor 43/ DIKTI/Kep/2006 ditunjukkan sekelumit tentang metode pembelajaran Kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadian, termasuk Pendidikan Kewarganegaraan di dalamnya, sebagai berikut.
(1) Proses pembelajaran diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif. serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa. Kreativitas, dan kemandirian. dengan menempatkan Mahasiswa sebagai subyek pendidikan, mitra dalam proses pembelajaran, dan sebagai umat. Anggota keluarga, masyarakat dan warga negara.
(2) Pembelajaran yang diselenggarakan merupakan proses yang mendidik, yang di dalamnya terjadi pembahasan kritis, analitis, induktif. deduktif, dan reflektif melalui dialog kreatif partisipatori untuk mencapai pemahaman tentang kebenaran substansi dasar kajian berkarya nyata, dan untuk menumbuhkan motivasi belajar sepanjang hayat.
(3) Bentuk aktivitas proses pembelajaran: kuliah tatap muka ceramah, dialog (diskusi) interaktif, studi kasus, penugasan mandiri, tugas baca seminar kecil, dan kegiatan kokurikuler.
(4) Motivasi: menumbuhkan kesadaran bahwa pembelajaran pengembangan kepribadian merupakan kebutuhan hidup untuk dapat eksis dalam masyarakat global.
3. Evaluasi
Evaluasi yang berwujud penilaian hasil belajar mahasiswa dituangkan dalam Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Perguruan Tinggi Nomor 43/ DIKTI/Kep/2006 yang dirumuskan sebagai berikut.
(1) Penilaian hasil belajar mahasiswa dilakukan berdasarkan data yang diperoleh melalui penugasan individual atau berkelompok, ujian tengah semester, ujian akhir semester, penilaian-diri (self-assessment), penilaian-sejawat (peer-assessment), dan observasi kinerja mahasiswa melalui tampilan lisan atau tertulis.
(2) Kriteria penilaian dan pembobotannya diserahkan kepada dosen pengampu dan disesuaikan dengan Pedoman Evaluasi Akademik yang berlaku pada perguruan tinggi masing-masing.
(3) Sistem penilaian perlu dijelaskan kepada mahasiswa pada awal perkuliahan.
4. Uraian Pokok Bahasan
4.1 Konsep Demokrasi dan Pendidikan Demokrasi
Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani. Kata demokrasi berasal dari kata demos yang berarti ‘rakyat’ dan kratos atau kratein yang berarti ‘kekuasaan.’ Dengan demikian, secara harafiah, kata demokrasi dapat diartikan sebagai ‘rakyat berkuasa.’ Definisi singkat itu sering diartikan pemerintahan atau kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Menurut sejarahnya, bentuk demokrasi klasik dipraktikkan secara langsung di Eropa pada Zaman Yunani Klasik (Abad III—IV Sebelum Masehi) dengan nama ‘Negara Kota’ (polibius atau city state, seperti Negara Sparta, Athena, atau Troya). Dengan kata lain, demokrasi langsung diterapkan pada city state. Hal tersebut berbeda pada masa Romawi Klasik yang memiliki wilayah luas dan mempunyai bentuk imperium. Pada Zaman Romawi Klasik yang memiliki wilayah luas demokrasi dipraktikkan secara perwakilan. Dalam keadaan damai para panglima perang diangkat sebagai gubernur (kepala wilayah). Contohnya adalah masa Nabi Isa (Yesus Kristus) yang wilayahnya dikuasai Imperium Romawi di bawah Gubernur Pontius Pilatus.
Abad Pertengahan, konsep demokrasi di bawah pengampuan para rohaniwan. Demokrasi dimasukkan ke dalam bagian teologi (Filsafat tentang Tuhan Ansila Philosophia). Pada masa transisi dari Abad Pertengahan ke Abad modern masyarakat dibagi menjadi dua masyarakat Tuhan (civitas dei) dan masyarakat (civitas terena). Pada zaman modern dan posmodern kedua model demokrasi, baik langsung maupun perwakilan, masih dipraktikkan.
4.2 Prinsip-Prinsip Demokrasi
Demokrasi melaksanakan prinsip-prinsip demokrasi yang dijalakan secara konsisten, seperti penegakan hukum, transparansi, check and balances kekuasaan, akan menutup praktik pengelolaan negara yang semena-mena. Parameter dari sebuah negara demokrasi dapat dibedakan berdasarkan:
(1) masalah pembentukan negara yang menentukan kualitas, watak dan pola hubungan yang akan terbangun, sementara itu PEMILU dipercaya sebagai salah satu instrumen penting;
(2) dasar kekuasaan adalah konsep legitimasi kekusaan dan pertanggungjawaban langsung kepada rakyat;
(3) susunan kekuasaan negara, yaitu kekuasaan negara dijalankan secara distributif untuk menghindari penumpukan kekuasaan dalam satu tangan atau wilayah;
(4) penyelenggaraan negara harus diatur dalam suatu tata urutan yang membatasi dan sekaligus memberikan koridor dalam pelaksanaannya, yaitu desentralisasi dan kekuasaan tidak menjadi tidak terbatas.
Dalam demokrasi, konstitusi demokrasi merupakan aturan yang dapat menjamin terwujudnya demokrasi, sehingga melahirkan pemerintahan yang demokraksi pula. Prinsip dasar demokrasi dalam kehidupan bernegara adalah:
(1) Menempatkan warga negara sebagai sumber utama kedaulatan
(2) Mayoritas berkuasa dan terjamin hak minoritas
(3) Pembatasan Pemerintahan
(4) Pembatasan dan pemisahan kekuasaan negara mencakup pemisahan wewenang kekuasaan berdasarkan Trias Politika, kontrol dan keseimbangan lembaga pemerintahan, proses hukum adanya PEMILU sebagai mekanisme peralihan kekuasaan.
Prinsip-prinsip dan nilai-nilai demokrasi demokrasi antara lain adalah sebagai berikut:
- Kedaulatan Rakyat
Artinya, semua kekuasaan pemerintah berasal dari rakyat sehingga semua keputusan politik harus mendapat persetujuan rakyat,
(2) Kebaikan Bersama
Artinya, mengembangkan apa yang baik bagi negara dan rakyat secara keseluruhan, sehingga bukan untuk kepentingan sebagian kecil kelompok masyarakat yang eksklusif.
- Konstitusionalisme
Artinya, perolehan kekuasaan, pembagian kekuasaan dan pembatasan kekuasaan pemerintah diatur dalam konstitusi/undang-undang dasar.
- Hak-hak Politik Warga Negara
Artinya, adanya partisipasi aktif warga negara dalam mengawasi dan mengendalikan jalannya penyelenggaraan pemerintahan, di mana di dalamnya setiap warga negara memiliki hak-hak politik untuk menjaga integritas pemerintah yang berkuasa.
- Kesamaan
Artinya, adanya hak-hak untuk diperlakukan sama dan sederajat bagi setiap orang di dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Misalnya, setiap orang mendapatkan perlakuan yang sederajat dan keadilan yang sama di dalam perlindungan hukum
- Keadilan dan Kejujuran
Artinya, keputusan kebijakan pemerintah yang menyangkut kepentingan publik (rakyat), harus senantiasa mencerminkan asas keadilan dan kejujuran.
- Kedudukan Masyarakat Mayoritas dan Hak Minoritas
Artinya, hak-hak masyarakat mayoritas untuk bersikap dan berprilaku dalam menyampaikan aspirasi politiknya selalu memperhatikan hak-hak masyarakat minoritas.
- Peradilan yang Bebas
Artinya, sistem peralihan harus bebas dari campur tangan pemerintah/penguasa. Dalam konteks ini, keberadaan lembaga yudikatif dipisahkan secara tegas dengan lembaga eksekutif dan legislatif.
- Supremasi Pemerintahan Sipil
Artinya, kekuasaan dan kedaulatan sepenuhnya dipegang oleh rakyat, sedangkan militer dan polisi harus dibawah pengawasan pemerintahan sipil.
- Pendidikan Publik
Artinya, sistem pendidikan yang ada bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan warganegaranya.
4.3 Tipologi Demokrasi Indonesia
Pada bagian ini dikemukakan tentang tipologi demokrasi, sehingga Saudara dapat mengidentifikasi jenis-jenis demokrasi langsung/tidak langsung, demokrasi Pancasila, dan seterusnya.
(1) Cara penyampaian demokrasi terbagi ke dalam:
- Demokrasi langsung, dalam demokrasi langsung rakyat diikutsertakan dalam proses pengambilan keputusan untuk menjalankan kebijakan pemerintahan.
- Demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan. Dalam demokrasi ini dijalankan oleh rakyat melalui wakil rakyat yang dipilihnya melalui Pemilu. Rakyat memilih wakilnya untuk membuat keputusan politik, aspirasi rakyat disalurkan melalui wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
- Demokrasi perwakilan dengan sistem pengawasan langsung dari rakyat.
Demokrasi ini merupakan campuran antara demokrasi langsung dengan demokrasi perwakilan. Rakyat memilih wakilnya untuk duduk di dalam lembaga perwakilan rakyat, tetapi wakil rakyat dalam menjalankan tugasnya diawasi rakyat melalui referendum atas inisiatif rakyat. Demokrasi ini, antara lain, dijalankan di Negara Swiss.
Referendum tersebut dibagi menjadi tiga macam:
- Referendum Wajib
Referendum ini dilakukan ketika ada perubahan atau pembentukan norma penting dan mendasar dalam UUD (Konstitusi) atau UU yang sangat politis. UUD atau UU tersebut yang telah dibuat oleh lembaga perwakilan rakyat dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan rakyat melalui pemungutan suara terbanyak. Jadi referendum ini dilaksanakan untuk meminta persetujuan rakyat terhadap hal yang dianggap sangat penting atau mendasar.
- Referendum tidak wajib
Referendum ini dilaksanakan setelah Rancangan Undang-Undang diumumkan. Sejumlah rakyat mengusulkan diadakan referendum. Jika dalam waktu tertentu tidak ada permintaan dari rakyat, Rancangan Undang-Undang itu dapat menjadi undang-undang yang bersifat tetap.
c. Referendum Konsultatif
Referendum ini hanya sebatas meminta persetujuan saja, karena rakyat tidak mengerti permasalahannya, pemerintah meminta pertimbangan pada ahli bidang tertentu yang berkaitan dengan permasalahan tersebut.
(2) Demokrasi berdasarkan titik perhatian atau prioritas terdiri atas:
a. Demokrasi Formal
Demokrasi ini secara hukum menempatkan semua orang dalam kedudukan yang sama dalam bidang politik, tanpa mengurangi kesenjangan ekonomi. Individu diberi kebebasan yang luas, sehingga demokrasi ini disebut juga demokrasi liberal.
b. Demokrasi Material
Demokrasi material memandang manusia mempunyai kesamaan dalam bidang sosial-ekonomi, sehingga persamaan bidang politik tidak menjadi prioritas. Demokrasi semacam ini dikembangkan di negara sosialis-komunis.
c. Demokrasi Campuran
Demokrasi ini meruapakan campuran dari kedua demokrasi tersebut di atas. Demokrasi ini berupaya menciptakan kesejahteraan seluruh rakyat dengan menempatkan persamaan derajat dan hak setiap orang.
(3) Berdasarkan Prinsip Idiologi, demokrasi dibagi dalam:
- Demokrasi Liberal
Demokrasi ini memberikan kebebasan yang luas pada individu. Campur tangan pemerintah diminimalkan bahkan ditolak. Tindakan sewenang-wenang pemerintah terhadap warganya dihindari. Pemerintah bertindak atas dasar konstitusi (hukum dasar)
b. Diktator Proletar
Ideologi ini bertujuan mensejahterakan rakyat. Negara yang dibentuk tidak mengenal perbedaan kelas. Semua warga negara mempunyai persamaan dalam hukum dan politik.
(4) Berdasarkan wewenang dan hubungan antar alat kelengkapan negara
a. Demokrasi Sistem Parlementer
Ciri-ciri pemerintahan parlementer, antara lain:
a.1 DPR lebih kuat dari pemerintah.
a.2 Menteri bertanggung jawab pada DPR
a.3 Program kebijaksanaan kabinet disesuaikan dengan tujuan politik anggota parlemen.
a.4 Kedudukan kepala negara sebagai simbol tidak dapat diganggu gugat.
b. Demokrasi sistem pemisahan /pembagian kekuasaan (presidensial)
Ciri-ciri pemerintahan yang menggunakan sistem presidensial adalah sebagai berikut :
b.1 Negara dikepalai presiden
b.2 Kekuasaan eksekutif presiden dijalankan berdasarkan kedaulatan yang dipilih dari dan oleh rakyat melalui badan perwakilan.
b.3 Presiden mempunyai kekuasaan mengangkat dan memberhentikan menteri.
b.4 Menteri tidak bertanggung jawab kepada DPR melainkan kepada presiden.
b.5 Presiden dan DPR mempunyai kedudukan yang sama sebagai lembaga negara, dan tidak dapat saling membubarkan
4.4 Sistem Politik
Demokrasi adalah varian konfigurasi politik yang berdampak pada karakter produk hukum. Dengan demikian, perkembangan demokrasi berkaitan dengan tonggak-tonggak konfigurasi politik. Pada umumnya dapat dikemukakan bahwa politik adalah berbagai kegiatan dalam suatu negara yang berkaitan dengan proses menentukan tujuan dan upaya-upaya dalam mewujudkan tujuan tersebut, pengambilan putusan mengenai seleksi dari beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas.
Demokrasi sebagai sistem telah dijadikan alternatif dalam berbagai tatanan aktivitas bermasyarakat dan bernegara di beberapa negara. Menurut Mahfud (1999), ada alasan dipilihnya demokrasi sebagai sistem bermasyarakat dan bernegara.
- Hampir semua negara di dunia ini telah menjadikan demokrasi sebagai asas yang fundamental.
- Demokrasi sebagai asas kenegaraan secara esensial telah memberikan arah bagi peranan masyarakat untuk menyelenggarakan negara sebagai organisasi tertingginya.
4.5 Demokrasi di Indonesia
Demokrasi di Indonesia dapat dibagi empat periode:
- Periode 1945—1959 berlangsung demokrasi parlementer yang dimulai dengan dikeluarkannya Maklumat Nomor X Tahun 1945. Keadaan ini sebenarnya bertentangan dengan sistem presidensial yang dianut UUD 1945. Dalam literatur kepustakaan ilmu perundang-undangan disebut vervasung wandelung. Maklumat Nomor X Tahun 1945 yang setingkat dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ‘jalan sendiri’ menyimpang dari UUD 1945. Pada masa ini ditandai dengan munculnya lembaga Perdana Menteri dan kabinetnya yang sering jatuh bangun. Di masa ini pula diselenggarakan Pemilihan Umum pertama pada 1955 yang menghasilkan lembaga konstituante.
- Periode 1959—1965 berlangsung Demokrasi Terpimpin yang ditandai dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959. Presiden Soekarno terpaksa memberlakukan hukum tata negara dalam keadaan bahaya subyektif (subjective staatsnoodrecht). Menurut penilaian subyektif Presiden Soekarno, konstituante (lembaga pembentuk Undang-Undang Dasar) dinilai gagal dan hampir melampaui waktu yang sudah ditentukan (deadlock) untuk menetapkan konstitusi baru. Namun, sebelumnya Presiden Soekarno pernah menyarankan agar Konstituante memberlakukan kembali UUD 1945 apabila kuorum tidak tercapai. Di tengah konsolidasi politik yang dicekam gerakan separatis, Presiden Soekarno terpaksa membubarkan konstituante dan memberlakukan kembali UUD 1945 serta membentuk MPR Gotong Royong/DPR Gotong Royong.
- Periode 1966—1998 berlangsung ‘Demokrasi Saku’ yang dipraktikkan Orde Baru. Tekad Orde Baru memang melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Dengan kata lain, Orde Baru mencoba meluruskan Pancasila dan peyimpangan terhadap UUD 1945. Oleh karena itu, Orde Baru menyebut Periode ini sebagai Demokrasi Pancasila. Padahal konsep yang harus diterapkan adalah Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawatan/perwakilan. Yang diberlakukan adalah mufakat-musyawarah, bukan musyawarah mufakat. Segala kebijakan sudah ditentukan di ‘saku’ Presiden, bukan mekanisme dari musyawarah perwakilan bottom up atau ab intra ab initio yang seharusnya. Masa ini sering dianggap bahwa eksekutif mendominasi semua lembaga negara (executive heavy)
- Periode 1999—sekarang berlangsung Demokrasi Transisi dan Konsolidasi Politik yang cenderung mengarah demokrasi langsung atau demokrasi liberal dalam keadaan primitif, bukan lagi musyawarah perwakilan yang diamanatkan Sila Keempat dari Pancasila. Semua personalia lembaga negara seperti DPR, DPD, dan Presiden/wakil presiden di tingkat pusat dipilih secara langsung sehingga mengabaikan konsep keterwakilan yang sesuai dengan konfigurasi rakyat berdaulat.
4.6 Implementasi Demokrasi di Indonesia
Pelaksanaan demokrasi di Indonesia masih ‘simpang-siur’ dan walahualam bi sawab. Untuk menegakkan pelaksanaan demokrasi di Indonesia dapat dilihat dari substansi, struktur, dan budaya. Berdasarkan ketiga perspektif ini akan dideskripsikan sebagai berikut:
- Substansi demokrasi yang bersumber pada konsep kebebasan dan kesetaraan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan yang berupa jaminan konstitusional untuk dapat dipilih dan memilih bagi warga negara untuk menduduki jabatan publik. Menurut hukum positif, substansi yang diatur adalah peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan organisasi massa dan partai politik, penyelenggaraan pemilihan umum (baik di tingkat pusat maupun daerah) untuk mengisi jabatan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
- Struktur demokrasi dapat tercermin pada aspek kelembagaan demokrasi di Indonesia. Saat ini struktur demokrasi di Indonesia didominasi oleh lembaga partai politik. Segala tindakan eksekutif, legislatif, dan yudikatif selalu berada dalam konsolidasi kepentingan partai politik.
- Budaya demokrasi di Indonesia sebenarnya dapat disandingkan dengan konsep Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan rakyat. Dalam demokrasi, terutama demokrasi mayoritas di Barat, yang berdaulat adalah individu, bukan seluruh rakyat. Dengan demikian, kehendak rakyat merupakan kehendak mayoritas rakyat (penjumlahan individu-individu), sehingga kepentingan minoritas diabaikan. Budaya demokrasi mengandaikan oposisi yang dilakukan minoritas. Proses pengambilan keputusan melalui pemungutan suara. Hal ini berbeda dengan konsep musyawarah-mufakat dalam Sila Keempat Pancasila, sedangkan dalam musyawarah yang mengambil keputusan adalah seluruh rakyat, bukan individu. Oleh karena itu, mekanisme pengambilah keputusan ditempuh dengan ‘rembukan’ antarkomponen pengambil keputusan secara hierarkis.
4.7 Pendidikan Demokrasi
Pendidikan demokrasi adalah upaya yang dilakukan secara sistematis yang dilakukan negara dan masyarakat untuk memfasilitasi individu warga negara agar memahmai, menghayati, mengamalkan, dan mengembangkan konsep dan nilai demokrasi, sesuai dengan status dan perannya dalam masyarakat.
Pendidikan politik dapat melihat visinya sebagai wahana substantif, pedagogik, dan sosiokultural untuk membangun cita-cita, nilai, konsep, perinsip, sikap, dan keterampilan demokrasi dalam diri warga negara melalui pengalaman hidup dan berkehidupan demokrasi dalam berbagai konteks. Dengan demikian, warga negara mampu memberikan kontribusi yang bermakna bagi peningkatan kualitas demokrasi dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara Indonesia.
Bertolak dari bermuara pada visi maka, misi pendidikan demokrasi Indonesia adalah :
- Memfasilitasi warga negara untuk mendapatkan berbagai akses agar digunakan secara cerdas diberbagai sumber informasi tentang demokrasi dalam teori dan praktek untuk berbagai konteks kehidupan sehingga memiliki wawasan yang luas dan memadai (well informed);
- Memfasilitasi warga negara untuk dapat melakukan konseptual dan operasional secara cermat serta bertanggung jawab terhadap berbagai cita-cita, instrumentasi dan praktis demokrasi guna mendapatkan keyakinan dalam melakukan pengambilan keputusan individual maupun kelompok dalam kehidupannya sehari-hari berargumentasi atas keputusannya.
- Memfasilitasi warga negara untuk memperoleh dan memanfatkan kesempatan berpartisipasi secara cerdas serta bertanggung jawab dalam praktis kehidupan demokrasi dilingkungannya seperti mengeluarkan pendapat, berkumpul dan berserikat, memilih serta memonitor dan mempengaruhi kebijakan publik.
Merujuk pada visi dan misi demokrasi tersebut di atas, paradigma dasar pendidikan demokrasi yang seyogyanya di kembangkan adalah strategi pemanfaatan aneka media dan sumber belajar (multimedia and resources), kajian interdisiplier (interdisiplinary audiens), pemecahan problem sosial (problem solving) penelitian sosial (social inquary), aksi sosial (social involvoment), pemeblajarn berbasis forfolio (fortfolio learning).
Secara konseptual model tersebut diadaptasi untuk pendidikan demokrasi dalam berbagai latar belakang dengan cara menyesuaikan kompleksitas masalah yang menuntut taraf berfikir peserta didik mulai dari yang rendah sampai dengan yang lebih tinggi.
Praktisnya pendidikan demokrasi adalah mendidik para mahasiswa agar mampu untuk menganalisis berbagai dimensi kebijakan publik dengan kapasitas sebagai warga negara yang masih muda dan memberi masukan terhadap kebijakan publik di lingkungannya, sehingga diharapkan kwalitas wargan negara yang cerdas kreatif, partisipatif, prospektif, dan bertanggung jawab.
Strategi tersebut diatas melalui pembelajaran diskenariokan untuk melibatkan peserta didik dalam memecahkan masalah sosial khususnya yang berkenaan dengan berbagai aspek kebijakan publik secara kolektif yang terkait pada status, peran, tanggung jawab warga negara.
Proses pendidikan demokrasi baik formal maupun non formal belum berjalan sistemik, sehingga proses pengembangan wawasan, nilai, sikap dan ketrampilan hidup berdemokrasi konstitusional di Indonesia belum mencapai hasil yang maksimal.
4.8 Aktivitas Belajar
Kelas dibagi ke dalam beberapa kelompok. Setiap kelompok diberi pemicu yang berupa permasalahan aktual sebagai bagian dari perjalanan demokrasi di Indonesia. Para peserta didik diminta untuk mencari berbagai literatur atau sumber pengetahuan lain (seperti hasil pikiran atau pengalaman) sebagai rujukan.
- Kelompok Pertama diberi tugas untuk memahami konsep demokrasi dan jenis-jenis demokrasi. Pemicunya dituangkan dalam berbagai permasalahan, yaitu
- Apa yang dimaksud dengan demokrasi?
- Jelaskan pengertian demokrasi secara etimologis dan yang dikemukakan para sarjana!
- Sebutkan dan jelaskan jenis-jenis demokrasi.
- Kelompok Dua diberi tugas untuk menjelaskan perkembangan demokrasi (baik di Barat maupun di Indonesia). Di samping itu, peserta didik diberi tugas untuk menunjukkan sejarah perkembangan demokrasi dengan menyandingkan konsep, prosses pengambilan putusan, kelemahan, dan keunggulan ke dalam tabel-tabel sebagai berikut.
Tabel 1
DEMOKRASI
LANGSUNG
|
DEMOKRASI PERWAKILAN
|
KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN
|
Konsep
|
Konsep
|
Konsep
|
Proses Pengambilan Putusan
|
Proses Pengambilan Putusan
|
Proses
Pengambilan
Putusan
|
Kelemahan
|
Kelemahan
|
Kelemahan
|
Keunggulan
|
Keunggulan
|
Keunggulan
|
Tabel 2
SEBELUM KEMERDEKAAN
|
SESUDAH KEMERDEKAAN
|
Demokrasi di pedesaan
|
Periode 1945—1959
|
Periode 1959—1966
| |
Periode 1966—1998
| |
Periode 1998—sekarang
|
(3) Kelompok Ketiga ditugaskan untuk mendeskripsikan pendidikan demokrasi.
REFERENSI
Kaelan. Filsafat Pancasila. Yogyakarta: Paradigma, 2007.
Prayitno dan Bambang S. Mintargo. KADEHAM: Kebangsaan, Demokrasi, dan Hak Asasi Manusia. Jakarta: Universitas Trisakti, 2003.
Rangkuti, Parlaungan Adil. Membangun Kesadaran Bela Negara. Bogor: IPB Press, 2007.
Rosyda, Dede. Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani. Jakarta: Pernada Media, 2000.
Santosa, Kholid O. Paradigma Baru Memahami Pancasila dan UUD 1945: Sebuah Rekonstruksi Sejarah atas Gagasan Dasar Negara RI, Konsensus Nasional, dan Demokrasi di Indonesia. Bandung: Sega Arsy, 2004.
Tim Penyusun. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi. Yogyakarta: Paradigma, 2002.
Comments
Post a Comment