KONSEP
KURSUS CALON DOSEN
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
- Latar Belakang
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi mengeluarkan Keputusan Nomor 43/Kep/DIKTI/2006 tentang Rambu-Rambu Penyelenggaraan Matakuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) yang substansi kajian Pendidikan Kewarganegaraan meliputi:
- Filsafat Pancasila ,
- Identitas Nasional,
- Negara dan Konstitusi,
- Demokrasi Indonesia,
- Rule of Law dan Hak Asasi Manusia,
- Hak dan Kewajiban Warganegara serta Negara,
- Geopolitik Indonesia, dan
- Geostrategi Indonesia.
Matakuliah Pendidikan Kewarganegaraan diberikan bobot 3 (tiga) Satuan Kredit Semester. Yang patut dicermati adalah kompetensi pengajar Matakuliah Pendidikan Kewarganegaraan yang harus memenuhi kualifikasi alumnus Strata 2 Ketahanan Nasional atau yang sudah mengikuti Kursus Calon Dosen Pendidikan Kewarganegaraan.
Selama ini Kursus Calon Dosen Pendidikan Kewarganegaraan diselenggarakan oleh Direktorat Ketenagaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementrian Pendidikan Nasional. Namun, penyelenggaraan mungkin dilaksanakan setahun sekali. Di lingkungan Universitas Pancasila juga perlu ditelusuri jumlah tenaga dosen yang memenuhi kualifikasi, yaitu alumnus S-2 Ketahanan Nasional atau yang mendapat Sertifikat Kursus Calon Dosen Kewarganegaraan.
Di beberapa program studi di lingkungan Universitas Pancasila mengalami kesulitan rasio jumlah dosen Matakuliah Pendidikan Kewarganegaraan yang beberapa di antaranya sudah memasuki usia purnabakti. Oleh karena itu, untuk mencukupi rasio dan keberlangsungan institusional yang diemban dalam SK DIKTI Nomor 43/Kep/DIKTI/2006 tentang Rambu-Rambu Matakuliah Pengembangan Kepribadian, khususnya Pendidikan Kewarganegaraan.
2. Ruang Lingkup dan Peserta Kursus Calon Dosen Pendidikan Kewarganegaran
Ruang lingkup kegiatan Kursus Calon Dosen Pendidikan Kewarganegaraan meliputi substansi kajian yang diatur dalam SK DIKTI Nomor 43/Kep/DIKTI/2006 tentang Rambu-Rambu Matakuliah Pengembangan Kepribadian, yaitu: Filsafat Pancasila , Identitas Nasional, Negara dan Konstitusi, Demokrasi Indonesia, Rule of Law dan Hak Asasi Manusia, Hak dan Kewajiban Warganegara serta Negara,Geopolitik Indonesia, serta Geostrategi Indonesia. Setiap substansi kajian diberikan oleh pakar yang biasa ditugasi oleh Direktorat Ketenagaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Nasional, seperti: Prof. Dr. Kunto Wibisono Siswomiharjo, Prof. Dr. Kaelan, M.S., dan Dr. Armaidi Armawi, M.Si., Ketua Program Studi Ketahanan Nasional, Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah Mada.
Peserta Kursus Calon Dosen Pendidikan Kewarganegaraan adalah dosen di lingkungan Universitas Pancasila yang merasa terpanggil atau dosen perguruan tinggi lain yang program studinya mengalami persoalan yang sama, yaitu kekurangan dosen Matakuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
3. Rasionalisasi
Dengan menyelenggarakan kegiatan ini Program Studi dapat mengatasi kesulitan dalam mencari tenaga dosen yang memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam SK DIKTI Nomor 43/Kep/DIKTI/2006 tentang Rambu Matakuliah Pengembangan Kepribadian. Hal yang sama mungkin dialami Perguruan Tinggi lain. Di samping itu, untuk kepentingan institusional, Perguruan Tinggi tidak perlu merekruit tenaga baru, melainkan menambah beban tugas dosen yang sudah ada, sehingga menghemat anggaran perguruan tinggi.
Kegiatan Kursus Calon Dosen Kewarganegaraan juga dapat melibatkan perguruan tinggi lain melalui forum kerjasama atau sponsor dari institusi yang peduli pada persoalan atau masalah kenegaraan, seperti Kemertrian Pendidikan Nasional, Kementerian Pertahanan, Dewan Ketahanan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, serta Kementerian Dalam Negeri (dalam hal ini Direktorat Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat).
4. Penutup
Semoga kegiatan ini dapat terselenggara sehingga persoalan sumber daya yang memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam SK DIKTI Nomor 43/Kep/DIKTI/2006 tentang Rambu-Rambu Pendidikan Kewarganegaraan dapat terlaksana dengan baik.
Comments
Post a Comment