Perbankan Syariah - Contoh Makalah

PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang
Perbankan Syariah merupakan bagian dari ekonomi syariah. Dimana dalam perbankan islam itu sendiri sangat jauh berbeda dari kapitalisme, sosialisme, maupun negara kesejahteraan (Welfare State) karena sistem ini melarang adanya penumpukan harta atas pemilik modal terhadap buruh miskin yang didasari oleh larangan – larangan dalam agama islam yang belum tentu juga berlaku pada Bank KonvensionalDemi menciptakan ukhuwah islamiyah yang baik dan lepas dari praktik kecurangan, Bank Syariah selalu meningkatkan aktivitas bisnis yang tidak berkaitan / bekerjasama dengan perusahaan sejenis perusahaan rokok, perusahaan / perdagangan minuman alkohol, dan kegiatan – kegiatan lain yang dianggap menyimpang dari ajaran islam.
Seperti yang kita ketahui bahwa sistem perbankan sekarang tidak cocok untuk masyarakat Indonesia karena tidak menghormati Tuhan YME, sementara itu sebagai bangsa yang menjunjung tinggi nilai – nilai pancasila sesuai dengan nilai utama pancasila sila pertama yaitu Ketuhanan yang maha Esa, selain itu sistem tersebut juga tidak berperi kemanusiaan dan tidak mengajarkan kebanggaan nasional, justru menciptakan krisis, sehingga tidak ada spirit kebersamaan, oleh karena itu sistem tersebut adalah liberal..
 Namun sejauh ini masih banyak masyarakat yeng belum mengerti tentang Sistem Perbankan Syariah. Mayoritas masyarakat hanya memandang dari segi kegiatan yang dilakukan oleh Bank Syariah yang hampir sama dengan Bank Kovensional yaitu seperti, menghimpun dana yang berasal dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali dalam bentuk pinjaman. Sehingga berdirinya sistem Perbankan Syariah masih dianggap asing yang cara beroprasinya sulit untuk diterima akal sehat mereka. 
Bagaimana cara untuk menghilangkan pengertian seperti itu?
Sesungguhnya krisis ekonomi yang sering terjadi itu adalah ulah dari sistem ekonomi konvensional yang lebih mengedepankan bunga dan laba. Kita butuh Perbankan Syariah sebagai pendorong, penyemangat, penstabil, pemurni, dan penguat sistem perbankan nasional. Kita harus mengembangkan infrastuktur dan customer base yang inklusif dan penerapan syariah dengan posisionig yang eksklusif agar sistem perbankan ini mudah diterima dan dapat berkembang dengan pesat.
                                
        
        
2.      Tujuan
ü  Memberikan pengetahuan dan wawasan yang lebih luas tentang perbankan syariah kepada masyarakat.
ü  Mengetahui tujuan dan maksud pada bank syariah
ü  Sebagai salah satu pedoman dalam bertransaksi syariah
ü  Mengetahui prinsip – prinsip yang berlaku pada bank syariah
ü  Dapat mengetahui produk – produk yang dihasilkan oleh bank syariah
ü  Dapat menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan dan kesejahteraan rakyat terutama dalam bidang ekonomi yang berpacu pada prinsip syariah.
ü  Mengetahui bagaimana pembiayaan dan perjanjian yang berlaku pada Bank Syariah
ü  Memahami kelebihan bank syariah dibanding dengan bank konvensional
ü  Mengetahui perkembangan perbankan Syariah dimasa yang akan datang.
ü  Meningkatkan aktivitas dan investasi pada bank syariah
ü  Mengetahui perbedaan antara Bank Syariah dan Bank Konvensional

















Teori

I.                   Pengertian dan Filosofi Perbankan Syariah
Perbankan Syariah adalah suatu sistem  perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah islam guna menegakkan aturan – aturan ekonomi islam. Sedangkan,sistem bank syariah adalah segala sesuatu kegiatan yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dengan sistem syariah yang meliputi Bank Syariah, Unit Usaha Syariah, kelembagaan keuangan syariah, kegiatan usaha syariah, serta cara dan proses dalam melaksanakan usahanya. Pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba.
Karakteristik sistem perbankan syariah yang  beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil memberikan alternatif sistem perbankan yang saling menguntungkan bagi masyarakat dan bank, serta menonjolkan aspek keadilan dalam bertransaksi, investasi yang beretika, serta lebih mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi, sehingga menghindari kegiatan spekulatif dalam bertransaksi keuangan.
Awal mula adanya perbankan syariah di Indonesia adalah sejak berdirinya Bank Muamalat Indonesia yang diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan tujuan mengakomodir berbagai aspirasi dan pendapat dari masyarakat terutama masyarakat Islam yang banyak berpendapat bahwa bunga bank itu haram karena termasuk riba dan juga untuk mengambil prinsip kehati-hatian. Dengan menyediakan berbagai layanan jasa dan produk yang memberi banyak kemudahan serta ketulusan yang tinggi, sehingga sampai saat ini telah banyak berkembang lembaga keuangan yang berbasis Syariah.
Berdasakan Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang terbit tanggal 16 Juli 2008, maka pengembangan industri perbankan syariah nasional semakin memiliki landasan hukum yang memadai dan akan mendorong pertumbuhannya secara lebih cepat lagi.Pengembangan sistem ini biasanya menggunakan sistem dual – banking (sistem Perbankan Ganda) dalam kerangka Arsitektur Perbankan Indonesia (API) yaitu secara bersama – sama sistem perbankan syariah dan sistem perbankan konvensional membentuk suatu persatuan guna memberikan layanan, jasa, serta fasilitas dengan kemudahan – kemudahan bagi masyarakat dalam bertransakasi.

II.                Paradigma  Bank Syariah
Perbankan Syariah adalah bagian dari muamalah ( hubungan antara manusia dengan manusia) yang terikat dengan paradigma – paradigma ekonomi syariah sebagai berikut:
1.      Tauhid
Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku” (51:56). Pada dasarnya manusia diciptakan oleh Allah hanyalah untuk menyembahNya, maka segala sesuatu kegiatan yang dilakukan oleh manusia akan mendapat nilai ibadah semata – mata kerena Allah begitu juga dengan kegiatan ekonomi yang harus mengacu dan sesuai dengan syariah islam.
2.      Allah SWT Pemilik Harta Yang   Hakiki
Sesuai dengan Al-Qur’an ” Kepunyaan Allah-lah segala apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi…” (2:284).
3.      Visi Global dan Jangka Panjang
”Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan” (28: 77).
Dalam hadist tersebut sangat jelas bahwa dalam islam kita di bina untuk mempersiapkan diri kita menuju ke masa depan, menghadapi dunia pasar dengan IPTEKyang  lebih modern  dengan mempertimbangkan dampak yang akan terjadi nanti sehingga bukan cuma manusia yang dapat merasakan manfaat ekonomi syariah melainkan seluruh alam semesta hingga berakirnya jaman.
4.      Keadilan
Sesungguhnya Allah telah memerintahkan utnuk berbuat adil, bahkan Allah juga melarang kebencian hingga memicu ketidak adilan.
”Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” (5:8).
  1. Akhlaq Mulia
  2. Persaudaraan
Sesungguhnya seluruh umat beriman adalah saudara, dimanapun. Karena Islam selalu mengajarkan akan kerukunan, dan pemahaman antara perbedaan suku, ras, dll, adalah hal yang wajar dan bisa di jadikan sarana untuk saling mengenal antara satu sama lain.
METODE RESEARCH
            Pada kesempatan kali ini Penulis menggunakan Metode Penelitian karena merupakan suatu metode yang telah disetujui dengan teknik studi kepustakaan dan literatur, yaitu pengetahuan yang bersumber dari beberapa media tulis baik berupa buku, diktat, dan media lainnya  sepeeti internet yang tentu ada kaitannya dengan masalah – masalah yang dibahas pada makalah ini.












ANALISIS PEMBAHASAN
I.                   Prinsip – Prinsip dan Akad Pada Bank Syariah
Secara garis besar, hubungan ekonomi berdasarkan syariah islam terdiri atas 5 konsep aqad yang terdiri atas:

1.      Sistem simpanan (titipan)
Sistem ini biasa disebut dengan prinsip simpanan murni (al-wadiah) yaitu salah satu fasilitas penyimpanan dana dimana masyarakat yang memiliki dana lebih dapat menyimpan dana tersebut untuk dimanfaatkan kembali sesuai sistem syariah. Pada umumnya skema wadiah digunakan dalam produk deposito dan sebagian jenis tabungan. Dalam prinsip ini Bank Syariah tidak memberikan bunga bank kepada nasabah, meskipun tidak berkewajiban bank syariah boleh memberikan bonus, sedangkan Bank Konvensional lebih identik dengan bunga / giro (deposito).
Contoh jenis simpanan yang menggunakan skema ini pada Bank Syariah Mandiri  adalah :
·         BSM Giro
·         BSM TabunganKu
·         BSM Tabungan Simpatik.
2.      Bagi hasil
sistem perbankan syariah yang  beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil (Syirkah)memberikan alternatif sistem perbankan yang saling menguntungkan bagi masyarakat dan bank. Sistem ini meliputi tata cara pembagian hasil usaha antara pemberi modal dan pengelola usaha. Adapun bentuk produk bank syariah yang menggunakan prinsip Syirkah adalah :

ü  Mudharabah
Mudharabah diperbolehkan dalam islam karena untuk saling membantu kepada pengusaha yang membutuhkan modal. Mudharabah dapat digunakan sebagai dasar produk pendanaan (tabungan maupun deposito) yang dibentuk berdasarkan kesepakatan antara pemberi modal dan pengelola usaha.Dan setiap dari setiap keuntungan yang diperoleh akan dibagi berdasarkan rasio sesuai kesepakatan. Dimana dalam produk ini pemberi modal (pihak bank) telah bertaggung jawab apabila terjadi kerugian pada usaha tersebut, kecuali kerugian yang terjadi atas penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
Contoh jenis tabungan pada Bank Syariah Mandiri:
·         BSM Deposito,
·         Tabungan BSM
·         BSM Tabungan Berencana
·         BSM Tabungan Mabrur
·         BSM Tabungan Investa Cendekia
·         BSM Tabungan Kurban.
Selain itu Mudharabah juga sering digunakan sebagai mekanisme produk penyaluran dana prinsip kerjasama. Mudharabah dapat juga disebut sebagai Muqaradhah yang berarti bepergian untuk urusan dagang (Fiqih).   Sebagai mekanisme produk penyaluran dana prinsip kerjasama Mudharabahmerupakan kerjasama antara bank selaku pemilik dana (shahib al maal) dengan nasabah selaku mudharib untuk mengelola suatu usaha.mudharabah terdiri dari 2 jenis yaitu:

1.      Mudharabah muthalaqah (investasi tidak terikat)
Rukun dan Syarat – syarat:
a.       Penyedia modal
b.      Pernyataan ijab dan Qabul harus dinyatakan oleh masin – masing pihak dengan memperhatikan hal – hal sebagai berikut:
v   Penawaran dan penerimaan harus secara eksplisit menunjukkan tujuan kontrak (akad)
v  Penerimaan dari penawaran dilakukan pada saat kontrak
v  Akad dituangkan secara tertulis, melalui korepondensi , atau dengan menggunakan cara – cara komunikasi modern.
c.       Modal
Syarat – syarat  modal yang diberikan kepada nasabah dari pihak bank adalah :
-          Modal harus diketahui jumlah dan jenisnya
-          Jika modal diberikan dalam bentuk asset maka aset tersebut harus dinilai pada waktu akad
-          Modal tidak boleh berbentuk piutang dan harus dibayarkan kepada mudharib, baik secara tunai maupun bertahap, sesuai dengan kesepakatan dalam akad
d.      Keuntungan
Syarat – syarat keuntungan mudharabah yang didapat sebagai kelebihan  dari modal:
-          Keuntungan harus diperuntukkan kepada kedua pihak
-          Bagian keuntungan proporsional telah dinyatakan pada waktu kontrak disepakati
-          Penyedia dana menanggung semua kerugian akibat dari mudharabah, dan tidak boleh dilimpahkan kepada pengella
e.        Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha yang dilakukan oleh pengelola sebaiknya memperhatikan hal – hal sebagai berikut:
*      Kegiatan usaha adalah hak eksklusif mudharib, tanpa campur tangan penyedia dana tetapi ia mempunyai hak untuk melakukan pengawasan.
*      Penyedia dana tidak boleh mempersempit tindakan pengelola yang dapat menghalangi tercapainya tujuan mudharabah
*      Pengelola tidak boleh menyalahi aturan hukum islam dalam tindakannya yang berhubungan dengan mudharabah, dan harus mematuhi  kebiasaan – kebiasaan yang berlaku dalam aktifitas itu

2.      Mudharabah muqayyadah (investasi  terikat)
Mudharabah muqayyadah adalah akad mudharabah dimana pemilik dana( Shahibul maal) memberikan batasan kepada pengelola dana (mudharib) mengenai tempat, cara, dan objek investasi.  Dalam sistem ini terdapat beberapa aspek yang perlu diperhatikan antara lain:
a.       Modal
o   Modal diberikan dalam bentuk unai dan atau barang
o   Jika diberikan dalam bentuk barang , maka harus dinilai dengan harga perolehan atau harga pasar
o   Modal  hanya diberikan untuk tujuan usaha yang sudah jelas dan disepakati bersama
o   Modal dapat diberikan secara penuh dan bertahap
o   Apabila penyerahan modal secara bertahap maka harus jelas tahapannya dan disepakti bersama
b.       Fee (imbalan)
Bank sebagai Penyalur dana dapat menerima fee ( imbalan ) yang perhitungannya diserahkan kesepakatan para pihak.
c.       Risiko
Bank sebagai agen penyalur dana milik investor tidak menanggung risiko kerugian usaha yang dibiayai.Sedangkan Ivestasi sebagai pemilik dana menanggung seluruh risiko, kecuali jika nasabah melakukan kecurangan, lalai, atau menyalahi aturan pada perjanjian sehingga mengakibatkan kerugian.
d.      Jaminan
Untuk menghindari risiko akibat dari kelalaian atau kecurangan yang dilakukan nasabah maka pamilik dana dapat meminta agunan dari nasabah
e.       Pengawasan
f.       Pengembalian Modal
Dapat dilakukan pada akhir periode akad atau dilakukan secara angsuran berdasarkan aliran kas masuk (cash in flow) dari usaha nasabah.
g.      Dokumentasi
-          Surat persetujuan Prinsip ( Offering Letter)
-          Akad Mudharabah Muqayyadah
-          Perjanjian pengikaan jaminan
-          Surat permohonan Realisasi penyaluran dana
-          Tanda terima uang atau barang oleh nasabah
h.      Lain – lain
-          Biaya asuransi proyek menjadi beban nasabah
-          Bank dapat menunjuk pihak ketiga untuk mengawasi dan memonitor kegiatan usaha.

Skema Teknis Perbankan Penyaluran dana Mudharabah
 
  
Keterangan :
-          Bank bertindak sebagai shahibul maal (Penyedia dana ) dan nasabah sebagai mudharib
-          Bagi hasil ( keuntungan & Kerugian) dihitung berdasarkan nisbah yang disepakati (Nasabah = x % dan bank = y %)


ü  Musyarakah
Musyarakah hampir sama dengan prinsip Joint Venture (partnership) yaitu suatu bentuk pembiayaan yang hampir sama dengan mudharabah,namun  dalam kesepakatan ini musyarakah lebih cenderung dengan adanya campur tangan oleh pihak pemberi modal (pihak bank) sedangkan untuk pembagian keuntungan akan dibagi sesuai rasio yang telah ditetapkan namun bank hanya menanggung kebutuhn modal investasi sekitar 70 % sampai dengan 80 %, sementara itu apabila terjadi kerugian maka pembagiannyaberdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak.Aspek teknis musyarakah adalah:
1.      Musyawarah dan Kesepakatan
2.      Dokumentasi
3.      Saksi
4.      Wanprestasi
5.      Wakil / Agen
Adalah seseorang atau badan yang diberi kuasa atau yang ditunjuk untuk mewakili atau bertindak atas nama bank dan mempunyai hubungan tetap dengan pihak nasabah.
6.      Rukun Musyarakah  :
  -  Pihak yang berserikat
  -  Modal (maal)
  -  Proyek / Usaha (amal)
  -  Ijab Qabul
Musyarakah bertujuan untuk memfasilitasi pemenuhan sebagian kebutuhan permodalan nasabah.Dokumentasi yangdipersiapkan adalah:
-          Surat persetujuan prinsip (Offering Letter)
-          Akad Musyarakah
-          Perjanjian Pengikatan jaminan
-          Surat permoonan realisasi penyaluran dana
-          Tanda terima Uang oleh nasabah
-          Proyeksi pendapatan usaha nasabah          


Skema Penyaluran dana Musyarakah
 



         
Keterangan :Bank dan nasabah sebagai penyedia dana , sesuai dengan kemampuan dan Keuantungan usaha didasarkan pada profit and loss sharing atau revenue sharing
3.      Margin /keuntungan pada prinsip jual beli
Dalam islam Jual beli merupakan salah satu sarana tolong menolong. Akad dalam jual beli islam (at-Tijarah)  biasa disebut murabahah yaitu akad jual beli atas barang tertentu, dimana penjual menyebutkan dengan jelas barang yang diperjualbelikan, sementara harga jual bank adalah harga beli dari supplier yang ditambah dengan margin (laba/keuntungan dalam jumlah tertentu). Rukun Murabahah terdiri dari 5 unsur  yaitu 1. Penjual (Ba’i), 2. Pembeli (Musytari), 3. objek jual beli (Mabi’),  4. Harga (Tsaman) dan 5. Ijab Qabul. Selain itu sistem  murabahah juga harus memperhatikan dan mematuhi sesuai “Aspek Teknis” , antara lain:
*      Musyawarah dan Kesepakatan
Untuk memperlancar urusan maka kesepakatan antara kedua belah pihak sangatlah penting, dalam hal ini masing – masing mempunyai hak dan kewajiban yang sama serta bersama menjaga amanah dana masyarakat. Berdasarkan hadist dari Abu Said Al Hudri bahwa Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya jual beli itu harus dilakukan secara suka sama suka”. (HR. Al Baihaqi, IbnuMajah, dan shahih menurut Ibnu Hiban)  
*      Jaminan
Jaminan diperlukan untuk memperkecil resiko yang merugikan bank. Sesuai dengan Surah Al-Baqarah ayat 283 yang berbunyi “Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai), sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang oleh yang berpiutang. Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya), dan hendaklah dia bertaqwa kepada Allah, Tuhannya .....” (QS. Al-Baqarah (2) : 283)
*      Dokumentasi
Dokumentasi adalah salah satu syarat transaksi  / pengikat antara nasabah dengan bank yang dapat dipergunakan sebagai barang bukti yang nyata apabila terjadi hal – hal yang menyimpang / tidak sesuai dengan kesepakatan antara kedua belah pihak. Dokumen yang perlu dilengkapi oleh nasabah adalah:

a.       Surat Persetujuan Prinsip (Offering Letter)
b.      Akad Jual Beli
c.       Perjanjian Pengikatan Jaminan
d.      Surat Permohonan Realisasi Murabahah
e.       Tanda Terima Uang untuk akad Wakalah
f.       Tanda Terima Barang yang ditanda tangani Nasabah



Skema Teknis Perbankan –Penyaluran dana Murabahah
 


Dalam prinsip ini juga mempunyai 2 jenis piutang yaitu:
a.        Piutang Salam
Suatu sistem jual beli  yang menyebutkan sifat – sifat suatu barang dimana harganya harus dibayarkan segera sedangkan barangnya akan diserahkan kemudian  dalam jangka waktu yang telah disepakati dan sistem ini lebih mengutamakan atas penjualan produksi pertanian / peternakan dan perkebunan karena para petani memerlukan uang untuk biaya hidupnya dan biaya – biaya yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan usaha mereka. Sistem ini harus memenuhi rukun slam antara lain:
*      Pembeli (muslim/salam)
*      Penjual ( Muslam Ilaih)
*      Hasil produksi / barang yang harus diserahkan (muslim fiih)
*      Harga ( Ra’su Al maali as salam)
*      Ijab Qabul

b.      Piutang Istishna
Dalam ilmu fiqih Istishna’ berarti minta dibuatkan. Istishna adalah suatu transaksi jual beli antara pihak bank dengan nasabah dalam bentuk pesanan dengan kriteria kriteria dan persyaratan tertentu yang telah disepakati sehingga barang yang dipesan tersebut masih dalam proses. Istishna terdiri dari 6 aspek yaitu:
1.    Musyawarah dan kesepakatan
2.    Jaminan
3.    Dokumentasi
4.    Saksi
5.    Wanprestasi
Sisten ini boleh diberlakukan apabila nasabah tidak menepati janjinya kepada pihak bank.
6.    Rukun Istishna
Rukun istishna terdiri atas :
·         Produsen/ pembuat (Shanni’)
·         Pemesan / pembeli (mustashmi’)
·         Barang / jasa yang dipesan (Mashmu’)
·         Harga ( Tsaman )
·         Ijab Qabul ( Shigat)

Contoh transaksi mudharabah :
Pihak Bank telah membelikan sebuah mobil seharga 100 juta da keuntungan / margin bank adalah 10 juta, maka nasabah m empunyai tanggungan kepada bank sebesar 110 juta dengan angsuran yang telah disepakati antara pihak bank dan nasabahi.


4.      Sewa (al-Ijarah)
Merupakan akad sewa antara nasabah dengan bank syariah. Bank syariah membiayai kebutuhan jasa atau manfaat suatu barang untuk kemudian disewakan kepada nasabah.. Objek yang disewakanmeliputi:
*      Properti
*      Alat Transportasi
*      Alat – alat berat
*      Multi jasa ( Pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan dan kepariwisataan dll.)

Prinsip ini terbagi menjadi 2 jenis yaitu:
1.      Ijarah / sewa murni seperti halnya penyewaan lainnya seperti motor, mobil, mesin bor dan alat – alat lainnya (operating lease)
2.      Bai al takjiri / ajarah almuntahiya bit tamlik merupakan penggabungan antara sewa dengan prinsip jual beli, dimana penyewa mempunyai hak untuk memiliki barang – barang pada akhir masa sewa (financial lease)  
Antara kedua Ijarah ini mempunyai ketentuan yang sama yaitu:
a.        Rukun dan syarat ijarah
-          Pernyataan ijab qabul
-          Pihak – pihak yang berakad ( berkontrak )
-          Objek Kontrak
-          Manfaat dari penggunaan aset dalam ijarah yang terjamin
-          Sighat ijarah (berupa peryataan dari kdua belah pihak yang berkontrak)
b.      Ketentuan objek ijarah
-          Objek Ijarah adalah manfaat dari penggunaan barang / jasa
-          Manfaat barang harus bisa dinilai dan dapat dilaksanakan dalam kontrak
-          Pemenuhan manfaat harus yang bersifat dibolehkan
-          Kesanggupan memenuhi manfaat harus nyata dan sesuai dengan syariah
-          Manfaat arus dikenali secara spesifik sedemikian rupa untuk menghilangkan ketidakpastian
-          Spesifikasi manfaat harus dinyatakan dengan jelastermasuk jangka waktunya
-          Sewa adalah sesuatu yang dijanjikan dan dibayar nasabah kepada LKS sebagai pembayaran manfaat.
-          Pembayaran sewa boleh berbentuk jas
-          Kelenturan dalam menentukan sewa dapat diwujidkan dalam ukuran waktu,tempat dan jarak

c.        Kewajiban LKS dan nasabah dalam menyalurkan dana ijarah
-          Sebagai pemberi sewa LKS berkewajiban
o   Menyediakan asset
o   Menanggung biaya pemeliharaan aset
o   Menjamin bila terdapat cacat pada aset yang disewakan
-          Kewajiban nasabah sebagai penyewa
o   Membayar sewa dan bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan aset
o   Menanggung biaya pemeliharaan aset
o   Tidak bertanggung jawab atas kerusakan aset, kecuali karena kelalaian dari penyewa
Beberapa pembiayaan investasi juga menggunakan skema ijarah, khususnya skema ijarah muntahiya bit tamlik (IMBT)
5.      Fee/ Jasa (al-Ajr walamullah)

Bentuk produk yang berdasarkan prinsip ini antara lain :

*      Garansi
Pada produk garansi ini biasanya bank syariah menggunakan skema kafalah untuk memberi jaminan kepada nasabahnya bila terjadi sesuatu.
*      Kliring
*      Inkaso
Adalah suatu bentuk penagihan untuk perorangan dan badan usaha/badan hukum  dari bank lain yang berbeda wilayah kliring / luar negeri kemudian hasilnya akan dikredit ke rekening nasabah. Banyak manfaat yang dapat diperolah atas jasa ini yaitu Nasabah tetap dapat menerima pembayaran warkat dari seluruh bank, baik dalam negeri maupun luar negeri dengan ketentuan syariah dan nasabah tidak perlu melakukan penagihan sendiri. Adapun syarat – syarat yang harus dipenuhi oleh nasabah :
a.       Memiliki rekening
b.      Mengisi slip inkaso
c.       Melunasi biaya inkaso + biaya koresponden
d.      Membayar inkaso luar negeri
*      Jasa Transfer
Perbankan syariah biasanya menggunakan skema Wakalah memberi fasilitas tranfer antar bank.Wakalah berarti perwalian/perwakilan untuk mewakili nasabah dalam  melakukan suatu  hal.


Mengelola dan mengembangkan keuangan syariah memang bukan hal yang mudah karena  Bank Syariah selaku mudharib harus pandai – pandai mengelola dana yang telah dipercayakan oleh masyarakat. Lembaga keuangan tersebut harus beroperasi secara ketat berdasarkan prinsip – prinsip syariah, yaitu:
v  Larangan menerapkan bunga pada semua bentuk dan jenis transaksi
v  Menjalankan aktivitas bisnis dan perdagangan berdasarkan pada kewajaran dan keuntungan yang halal.
v  Mengeluarkan zakat dari hasil kegiatannya
v  Larangan menjalankan monopoli
v  Bekerjasama dalam membangun masyarakat, melalui aktivitas bisnis dan
perdagangan yang tidak dilarang oleh islam.

II.                Jenis dan Kegiatan Usaha
Untuk meningkatkan pelayanan dalam bidang jasa bank syariah menyediakan berbagai fasilitas dan kemudahan kepada nasabahnya antara lain:
a.       Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa Giro, Tabungan atau bentuk lainnya yang tidak bertentangan dengan prinsip Syariahberdasarkan akad wadi’ah.
b.      Menghimpun dana dalam bentuk investasi berupa Depsito, Tabungan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan prinsip mudharabah.
c.       Menyalurkan Pembiayaan bagi hasil berdasarkan akad mudharabah, akad musyarakah,dan akad lain yang sesuai dengan prinsip syariah.
d.      Menyalurkan pembiayaan sesuai akad salam, murabahah, dan akad istishma’.
e.       Menyalurkan pembiayaan berdasarkan akad qardh.
f.       Menyalurkan pembiayaan penyewaan barang bergerak / barang tidak bergerak berdasarkan akad ijarah / sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik.
g.      Mengambil alih utang berdasarkan akad hawalah
h.      Melakukan usaha kartu debit dan kartu pembiayaan lainnya
i.        Membeli, menjual, atau menjamin atas resiko sendiri surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata, berdasarkan akad musyarakah,mudharabah, murabahah, kafalah atau hawalah.
j.        Membeli surat berhargayang diterbitkan oleh pemerintah atau BI.
k.      Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dari pihak ketiga
l.        Melakukan penitipan untuk kepentingan pihak lain
m.    Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga
n.      Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabahberdasarkan prinsip syariah.
o.      Melakukan fungsi sebagai Wali amanat berdasarkan Akad Wakalah
p.      Memberikan fasilitas letter of credit (bank garansi)















PENUTUP
KESIMPULAN DAN SARAN
v  Kesimpulan
Perbankan  syariah adalah sistem perbankan  yang mengacu  pada sistem syariah islam sehingga penggunaan fasilitas, jasa, produk serta layanan berdasarkan  hukum  dan akad  telah berpedoman dengan skema – skema yang benar dan halal. Sehingga dapat disimpulkan beberapa perbedaan  antara bank syariah jika dibandingkan dengan bank konvensional:
Jenis perbedaan
Bank syariah
Bank konvensional
Landasan  hokum
Al Qur`an & as Sunnah + Hukum positif
Hukum positif
Basis operasional
Bagi hasil
Bunga
Skema produk
Berdasarkan syariah, semisal mudharabah, wadiah, murabahah, musyarakah dsb
Bunga
Perlakuan terhadap Dana Masyarakat
Dana masyarakat merupakan titipan/investasi yang baru mendapatkan hasil bila diputar/di’usahakan’ terlebih dahulu
Dana masyarakat merupakan simpanan yang harus dibayar bunganya saat jatuh tempo
Sektor penyaluran dana
Harus yang halal
Tidak memperhatikan halal/haram
Organisasi
Harus ada DPS (Dewan Pengawas Syariah)
Tidak ada DPS
Perlakuan Akuntansi
Accrual dan cash basis (untuk bagi hasil)
Accrual basis
Terdapat perbedaan pula antara bagi hasil dan bunga bank, yaitu sbb.:
Bunga
Bagi hasil
Suku bunga ditentukan di muka
Nisbah bagi hasil ditentukan di muka
Bunga diaplikasikan pada pokok pinjaman (untuk kredit)
Nisbah bagi hasil diaplikasikan pada pendapatan yang diperoleh nasabah pembiayaan


v  Saran
Sampai saat ini perkembangan perbankan syariah masih jauh dari harapan yang sesungguhnya sehingga masyarakat harus dimudahkan untuk melakukan transaksi syariah. Pembiayaan usaha kecil menengah diperkirakan dapat menjadi salah satu pondasi yang bisa memicu para nasabah untuk meningkatkan kegiatan keuangannya. Dari tahun ke tahun, porsi pembiayaan usaha ini terus meningkat. Laju pertumbuhan perbankan syariah di tingkat global tak diragukan lagi.. Di Indonesia, volume usaha perbankan syariah selama lima tahun terakhir rata-rata tumbuh 60 persen per tahun. Tahun 2005, perbankan syariah Indonesia membukukan laba Rp 238,6 miliar, meningkat 47 persen dari tahun sebelumnya. Sehingga kompetisi pembiayaan usaha mikro-kecil-menengah akan mencapai puncaknya tahun selanjutnya.  Pada akhirnya, sistem perbankan syariah yang ingin diwujudkan oleh Bank Indonesia adalah perbankan syariah yang modern, yang bersifat universal, terbuka bagi seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali. Sebuah sistem perbankan yang menghadirkan bentuk-bentuk aplikatif dari konsep ekonomi syariah yang dirumuskan secara bijaksana, dalam konteks kekinian permasalahan yang sedang dihadapi oleh bangsa Indonesia, dan dengan tetap memperhatikan kondisi sosio-kultural di dalam mana bangsa ini menuliskan perjalanan sejarahnya. Hanya dengan cara demikian, maka upaya pengembangan sistem perbankan syariah akan senantiasa dilihat dan diterima oleh segenap masyarakat Indonesia sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan negeri. Ada beberapa program yangperlu ditingkatkan dalam mengembangkan Perbankan Syariah yaitu:
1.      menerapkan visi baru pengembangan perbankan syariah
2.      program pencitraan baru perbankan syariah yang meliputi aspek positioning, differentiation, dan branding.
3.      program pemetaan baru secara lebih akurat terhadap potensi pasar perbankan syariah yang secara umum mengarahkan pelayanan jasa bank syariah sebagai layanan universal atau bank bagi semua lapisan masyarakat dan semua segmen sesuai dengan strategi masing-masing bank syariah.
4.      program pengembangan produk yang diarahkan kepada variasi produk yang beragam yang didukung oleh keunikan value yang ditawarkan (saling menguntungkan) dan  dukungan jaringan kantor yang luas dan penggunaan standar nama produk yang mudah dipahami
5.       program peningkatan kualitas layanan yang didukung oleh SDM yang kompeten dan penyediaan teknologi informasi yang mampu memenuhi kebutuhan dan kepuasan nasabah serta mampu mengkomunikasikan produk dan jasa bank syariah kepada nasabah secara benar dan jelas, dengan tetap memenuhi prinsip syariah.
6.      program sosialisasi dan edukasi masyarakat secara lebih luas dan efisien melalui berbagai sarana komunikasi langsung, maupun tidak langsung (media cetak, elektronik, online/web-site), yang bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang kemanfaatan produk serta jasa perbankan syariah yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.













DAFTAR PUSTAKA
Muhammad.model – model akad pembiayaan di bank syariah.UII Press Yogyakarta,2008
InfobankNovember 2010Menantang Perbankan Syariah.2011
Daftar Website:
http://www.mandirisyariah.ac.id/edukasi syariah/artikel wawancara
http://www.bank indo.ac.id

Comments