PKN - KEP DIKTI Th. 2006

KEPUTUSAN
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 43/DIKTI/Kep/2006


TENTANG


RAMBU-RAMBU PELAKSANAAN KELOMPOK MATAKULIAH
PENGEMBANGAN KEPRIBADIAN DI PERGURUAN TINGGI


DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI


Menimbang
:
a.
Bahwa Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menetapkan Kurikulum Pendidikan Tinggi wajib memuat Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan; dan Bahasa.






b.
Bahwa Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, menetapkan lulusan program Magister untuk mengajar program Diploma dan Sarjana;  






c.
Bahwa Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menetapkan kurikulum tingkat satuan Pendidikan Tinggi wajib memuat mata kuliah pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris; dan kurikulum tingkat satuan pendidikan tinggi program Diploma dan Sarjana wajib memuat mata kuliah yang bermuatan kepribadian, kebudayaan, serta mata kuliah Statistika, dan/atau Matematika;






d.
Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa dan Nomor 045/U/2002 tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi telah ditetapkan bahwa Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan merupakan kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadian yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi/kelompok program studi;






e.
Perubahan Kebijakan pendidikan yang berkaitan dengan sistem pendidikan nasional, undang-undang guru dan dosen, standar nasional pendidikan, dan kurikulum pendidikan tinggi perlu direspon secara operasional agar dapat diimplementasikan untuk memenuhi tuntutan kualitas yang telah ditetapkan;






f.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c, d, dan e perlu menetapkan rambu-rambu pelaksanaan kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi;








Mengingat
:
1.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78 tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);






2.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4586);






3.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);






4.
Keputusan Presiden Republik Indonesia :



a.
Nomor 85/M Tahun 1999; dan



b.
Nomor 102 Tahun 2001;







5.
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor :



a.
Nomor 184/U/2001;



b.
Nomor 232/U/2000; dan



c.
Nomor 045/U/2002.







6.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2005.


MEMUTUSKAN

Menetapkan
:
RAMBU-RAMBU PELAKSANAAN KELOMPOK MATAKULIAH PENGEMBANGAN KEPRIBADIAN DI PERGURUAN TINGGI






Pasal 1

Visi Kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadian (MPK)

Visi kelompok MPK di perguruan tinggi merupakan sumber nilai dan pedoman dalam pengembangan dan penyelenggaraan program studi guna mengantarkan mahasiswa memantapkan kepribadiannya sebagai manusia Indonesia seutuhnya.


Pasal 2

Misi Kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadian (MPK)

Misi kelompok MPK di perguruan tinggi membantu mahasiswa memantapkan kepribadiannya agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar keagamaan dan kebudyaan, rasa kebangsaan dan cinta tanah air sepanjang hayat dalam menguasai, menerapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang dimilikinya dengan rasa tanggungjawab.


Pasal 3

Kompetensi Kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadian (MPK)

(1)
Standar kompetensi kelompok MPK yang wajib dikuasai mahasiswa meliputi pengetahuan tentang nilai-nilai agama, budaya, dan kewarganegaraan dan mampu menerapkan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari; memiliki kepribadian yang mantap; berpikir kritis; bersikap rasional, etis, estetis, dan dinamis; berpandangan luas; dan bersikap demokratis yang berkeadaban.


(2)
Kompetensi dasar untuk masing-masing matakuliah dirumuskan sebagai berikut :




a.
Pendidikan Agama


Menjadi ilmuwan dan profesional yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, dan memiliki etos kerja, serta menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan kehidupan.




b.
Pendidikan Kewarganegaraan


Menjadi ilmuwan dan profesional yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air; demokratis yang berkeadaban; menjadi warga Negara yang memiliki daya saing; berdisiplin; dan berpartisipasi aktif dalam memangun kehidupan yang damai berdasarkan sistem nilai Pancasila.




c.
Bahasa Indonesia


Menjadi ilmuwan dan profesional yang memiliki pengetahuan dan sikap positif terhadap bahasa Indonesia sebagai bahasa Negara dan bahasa nasional dan mampu menggunakannya secara baik dan benar untuk mengungkapkan pemahaman, rasa kebangsaan dan cinta tanah air, dan untuk berbagai keperluan dalam bidang ilmu, teknologi dan seni, serta profesinya masing-masing.


Pasal 4

Substansi Kajian Kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadian (MPK)

(1)
Pendidikan Agama




a.
Tuhan Yang Maha Esa dan Ketuhanan


-
Keimanan dan ketaqwaan


-
Filsafat ketuhanan (Teologi)





b.
Manusia


-
Hakikat manusia


-
Martabat manusia


-
Tanggungjawab manusia





c.
Hukum


-
Menumbuhkan kesadaran untuk taat hu.okum Tuhan


-
Fungsi profetik agama dalam hukum





d.
Moral


-
Agama sebagai sumber moral


-
Akhlak mulia dalam kehidupan





e.
Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Seni


-
Iman, ipteks dan amal sebagai kesatuan


-
Kewajiban menuntut dan mengamalkan ilmu


-
Tanggungjawab ilmuwan dan seniman





f.
Kerukunan antar umat beragama


-
Agama merupakan rahmat Tuhan bagi semua


-
Kebersamaan dalam pluralitas beragama





g.
Masyarakat


-
Masyarakat beradab dan sejahtera


-
Peran umat beragama dalam mewujudkan masyarakat beradab dan sejahtera


-
Hak Asasi Manusia (HAM) dan demokrasi


h.
Budaya


-
Budaya akademik


-
Etos kerja, sikap terbuka dan adil





i.
Politik


-
Kontribusi agama dalam kehidupan berpolitik


-
Peranan agama dalam mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa




(2)
Pendidikan Kewarganegaraan





a.
Filsafat Pancasila


-
Pancasila sebagai sistem filsafat


-
Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara





b.
Identitas Nasional


-
Karakteristik identitas nasional


-
Proses berbangsa dan bernegara





c.
Politik dan Strategi


-
Sistem Konstitusi


-
Sistem politik dan ketatanegaraan Indonesia





d.
Demokrasi Indonesia


-
Konsep dan prinsip demokrasi


-
Demokrasi dan pendidikan demokrasi





e.
Hak Azasi Manusia dan Rule of Law


-
Hak asasi manusia (HAM)


-
Rule of Law





f.
Hak dan Kewajiban Warga Negara


-
Warga Negara Indonesia


-
Hak dan kewajiban warga Negara Indonesia





g.
Geopolitik Indonesia


-
Wilayah sebagai ruang hidup


-
Otonomi daerah





h.
Geostrategi Indonesia


-
Konsep Asta Gatra


-
Indonesia dan perdamaian dunia




(3)
Substansi kajian untuk Bahasa Indonesia mencakup butir-butir :





a.
Matakuliah bahasa Indonesia sebagai MPK menekankan keterampilan menggu-nakan bahasa Indonesia sebagai bahasa Negara dan bahasa nasional secara baik dan benar untuk menguasai, menerapkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni sebagai perwujudan kecintaan dan kebanggaan terhadap bahasa Indonesia.





b.
Substansi kajian yang disebut pada butir (c) di bawah ini hendaknya dipadukan ke dalam kegiatan penggunaan bahasa Indonesia melalui keterampilan berbahasa menyimak, berbicara, membaca, dan menulis dengan keterampilan menulis akademik sebagai fokus.





c.
Substansi Kajian Matakuliah Bahasa Indonesia difokuskan pada menulis akademik.
Secara umum, struktur kajian terdiri atas :


-
Kedudukan Bahasa Indonesia : (a) sejarah bahasa Indonesia, (b) bahasa nega-ra, (c) bahasa persatuan, (d) bahasa ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, dan (e) fungsi dan peran bahasa Indonesia dalam pembangunan bangsa;


-
Menulis : (a) makalah, (b) rangkuman/ringkasan buku atau bab, dan (d) resensi buku


-
Membaca untuk menulis: (a) membaca tulisan/artikel ilmiah, (b) membaca tulisan populer, dan (c) mengakses informasi melalui internet.


-
Berbicara untuk keperluan akademik : (a) presentasi, (b) berseminar, dan (c) berpidato dalam situasi formal.


Pasal 5

Metodologi Pembelajaran Kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadian

(1)
Proses pembelajaran diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian, dengan menempatkan Mahasiswa sebagai subyek pendidikan, mitra dalam proses pembelajaran, dan sebagai umat, anggota keluarga, masyarakat dan warga Negara.




(2)
Pembelajaran yang diselenggarakan merupakan proses yang mendidik, yang di dalam-nya terjadi pembahasan kritis, analitis, induktif, deduktif, dan reflektif melalui dialog kreatif partisipatori untuk mencapai pemahaman tentang kebenaran substansi dasar kajian, berkarya nyata, dan untuk menumbuhkan motivasi belajar sepanjang hayat.


(3)
Bentuk aktivitas proses pembelajaran : kuliah tatap muka, ceramah, dialog (diskusi) interaktif, studi kasus, penugasan mandiri, tugas baca seminar kecil, dan kegiatan kokurikuler.


(4)
Motivasi : menumbuhkan kesadaran bahwa pembelajaran pengembangan kepribadian merupakan kebutuhan hidup untuk dapat eksis dalam masyarakat global.


Pasal 6

Status dan Beban Studi Kelompok MPK

(1)
MPK wajib dimasukkan ke dalam Kurikulum Inti setiap program studi.


(2)
Beban studi untuk matakuliah Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan dan Bahasa masing-masing sebanyak 3 (tiga) sks (satuan kredit semester).
Pasal 7

Penilaian Hasil Belajar dalam Kelompok MPK

(1)
Penilaian hasil belajar mahasiswa dilakukan berdasarkan data yang diperoleh melalui penugasan individual atau berkelompok, ujian tengah semester, ujian akhir semester, penilaian-diri (self-assessment), penilaian-sejawat (peer-assessment), dan observasi kinerja mahasiswa melalui tampilan lisan atau tertulis.


(2)
Kriteria penilaian dan pembobotannya diserahkan kepada dosen pengampu dan disesuaikan dengan Pedoman Evaluasi Akademik yang berlaku pada perguruan tinggi masing-masing.


(3)
Sistem penilaian perlu dijelaskan kepada mahasiswa pada awal perkuliahan.


Pasal 8

Kodefikasi dan Sebaran

(1)
Kelompok MPK memiliki identitas yang ditandai oleh kode huruf MPK yang diikuti dengan kode angka, yang menunjukkan kelompok matakuliah dan kompleksitasnya.


(2)
Penempatan MPK dalam struktur kurikulum diserahkan pada mekanisme pengem-bangan kurikulum perguruan tinggi masing-masing dengan memperhatikan gradasi materi perkuliahan.


Pasal 9

Deskripsi dan Silabus

(1)
Kelompok MPK hendaknya memiliki deskripsi dan silabus matakuliah sebagai pedoman kegiatan pembelajaran.


(2)
Deskripsi matakuliah merupakan uraian singkat mengenai matakuliah, bersifat relatif permanen, dan menjadi pedoman bagi dosen untuk dikembangkan lebih lanjut menjadi Silabus dan Satuan Acara Pembelajaran (SAP).


(3)
Silabus matakuliah merupakan uraian yang lebih rinci daripada deskripsi, yang memuat identitas matakuliah, tujuan matakuliah, uraian materi, pendekatan pembelajaran, media, evaluasi hasil belajar, dan referensi yang digunakan.


(4)
Silabus matakuliah disusun menurut mekanisme penyusunan yang berlaku pada perguruan tinggi masing-masing.


Pasal 10

Persyaratan Kualifikasi Dosen Matakuliah Pengembangan Kepribadian

(1)
Pendidikan Agama




a.
Dosen berijazah Magister (S2) di bidang agama.




b.
Apabila belum tersedia dosen yang berijazah Magister (S2) dapat diangkat dosen yang berijazah Sarjana (S1) di bidang agama, yang dinilai memiliki kompetensi oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan.




c.
Cendekiawan agama yang memiliki kompetensi sebagai dosen, atau seseorang yang direkomendasi oleh lembaga pendidikan keagamaan dan/atau lembaga keagamaan.



(2)
Pendidikan Kewarganegaraan




a.
Dosen berijazah Magister (S2) Ketahanan Nasional, dan Magister (S2) Pendi-dikan Ilmu Sosial, Ilmu-ilmu Sosial, Budaya, Filsafat, dan Hukum yang menda-pat pembekalan khusus Pendidikan Kewarganegaraan.




b.
Apabila belum tersedia dosen yang berijazah Magister (S2) dapat diangkat dosen yang Minimal berijazah Sarjana (S1) di bidang Pendidikan Ilmu Sosial, Ilmu-ilmu Sosial Budaya, Filsafat, Hukum, dan Sarjana bidang lain yang memiliki wawasan PKn secara memadai dan mendapat pembekalan khusus Pendidikan Kewarganegaraan, atau lulusan Kursus Calon Dosen Pendidikan Kewarganega-raan atau Sarjana (S1) dengan latar belakang akademik, pengalaman kerja, dan integritas pribadi sebagai dosen yang dinilai memiliki kompetensi oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan.



(3)
Bahasa Indonesia




a.
Dosen berijazah Magister (S2) dalam bidang Bahasa dan Sastra Indonesia, dan Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia dan memiliki kompetensi sebagai dosen.




b.
Apabila belum tersedia dosen yang berijazah Magister dapat diangkat Sarjana (S1) dalam bidang Bahasa dan Sastra Indonesia, dan/atau Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia yang dinilai memiliki kompetensi sebagai dosen oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan.




c.
Budayawan dan/atau cendekiawan bangsa Indonesia yang menguasai bahasa dan tata bahasa Indonesia, yang diakui memiliki kompetensi sebagai dosen oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan.



Pasal 11

Fasilitas Pembelajaran Matakuliah Pengembangan Kepribadian

(1)
Pendidikan Agama




a.
Perguruan tinggi mengupayakan terwujudnya suasana lingkungan kampus yang kondusif dan tersedianya fasilitas yang mampu menumbuhkan interaksi akademik lintas agama yang religius untuk seluruh sivitas akademika.




b.
Sarana fisik yang diperlukan antara lain berupa perpustakaan dengan literature berbagai agama dalam judul dan jumlah yang memadai, serta ruang serbaguna untuk kegiatan akademik secara kelompok dan/atau bersama.




c.
Sarana non-fisik yang diperlukan berupa adanya peraturan yang mengantar sistem interaksi akademik yang religius.



(2)
Pendidikan Kewarganegaraan




a.
Memenuhi syarat minimal kelengkapan instruksional yang menunjang imple-mentasi kurikulum berbasis kompetensi.




b.
Sarana fisik yang dibutuhkan seperti perpustakaan dan laboratorium Pendidikan Kewarganegaraan serta ruang serbaguna untuk berbagai kegiatan akademik bersama.



(3)
Bahasa Indonesia




a.
Memenuhi persyaratan minimal kelengkapan pembelajaran dan kegiatan akade-mik lainnya yang menunjang implementasi kurikulum berbasis kompetensi.




b.
Sarana fisik yang dibutuhkan dalam proses pembelajaran bahasa dan kegiatan akademik lainnya seperti perpustakaan, laboratorium bahasa serta ruang serbaguna yang sesuai dengan kebutuhan kerja kelompok dan/atau kegiatan bersama.


Pasal 12

Organisasi Penyelenggaraan Kelompok
Matakuliah Pengembangan Kepribadian (MPK)

Penyelenggaraan pembelajaran Matakuliah Pengembangan Kepribadian dan kegiatan aka-demik lainnya yang relevan dikelola oleh Universitas dalam satu unit bersama dengan kelompok Matakuliah Berkehidupan Bermasyarakat.


Pasal 13

Dengan berlakunya keputusan ini, Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 38/DIKTI/Kep/2002 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Matakuliah Pengem-bangan Kepribadian dinyatakan tidak berlaku lagi.


Pasal 14

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di : Jakarta

Pada Tanggal : 2 Juni 2006


Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi,

ttd


Satryo Soemantri Brodjonegoro
NIP. 130889802


Salinan Keputusan ini disampaikan kepada :
  1. Semua Menteri Koordinator;
  2. Sekretaris Negara;
  3. Sekretaris Menteri;
  4. Semua Menteri Negara;
  5. Komisi VII DPR;
  6. Sesjen Depdiknas;
  7. Inspektur Jenderal Depdiknas;
  8. Semua Dirjen dalam Lingkungan Depdiknas;
  9. Ketua Lembaga Administrasi Negara;
  10. Kepala Badan Kepegawaian Negara;
  11. Semua Rektor, Ketua/Direktur Universitas, Institut, Sekolah Tinggi, Akademi dan
Politeknik dalam lingkungan Depdiknas;
  1. Semua Sekretaris Ditjen, Itjen, dan Balitbang dalam lingkungan Depdiknas;
  2. Semua Koordinator Perguruan Tinggi Swasta;




Disalin sesuai dengan aslinya
Kepala Bagian Tatalaksana dan Kepegawaian
Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
Departemen Pendidikan Nasional,

ttd

Drs. Syuaiban Muhammad, M.Si
NIP. 130818954



Disalin sesuai dengan salinannya
Kasubag Sarana Pendidikan
Universitas Negeri Malang,



Sugiono, S.H
NIP. 130879556

























Comments